Saturday, 24 November 2018

Strategi DJP dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak


TUGAS
Komunikasi Bisnis


Strategi DJP dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak





Oleh
M. Sabiqun N
2301160250
5-07/25
ANGKATAN 2016





PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN



    Pajak adalah sumber pemasukan terbesar bagi negara kita. Kontribusi pajak bahkan mencapai 80% dari total penerimaan. Untuk membiayai belanja negara yang terus meningkat tersebut, pemerintah melalui DJP mengimbanginya dengan menaikkan target penerimaan negara melalui pajak. Bila pada tahun 2017 target pajak yang dicanangkan DJP adalah Rp 1.151 triliun, pada tahun 2018 targetnya melonjak menjadi Rp 1.424 triliun. Jika dihitung secara persentase, maka target penerimaan pajak pada tahun 2018 adalah 23,71%.
    Dalam beberapa tahun terakhir, DJP banyak melakukan perubahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Tujuannya untuk memudahkan wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya sekaligus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Berikut ini tujuh langkah tersebut:
1. Penyediaan aplikasi pajak online. Masyarakat kini bisa menggunakan fasilitas e-Billing dan e-Filing untuk memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak.
2. Pengadaan program sosialisasi dan penyuluhan. Pemerintah kini gencar memberikan sosialisasi pajak melalui berbagai sarana. Selain membuat iklan layanan masyarakat, pemerintah juga memberikan penyuluhan di berbagai lingkungan masyarakat. Penyuluhan pajak juga dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.
3. Pelaksanaan amnesti pajak. Pemerintah meluncurkan program amnesti pajak pada tahun 2017 lalu. Kebijakan ini dibuat untuk meluaskan basis wajib pajak sehingga dapat menambah jumlah pendapatan negara.
4. Peningkatan kualitas teknologi dan SDM. Ada lima hal yang akan dilakukan DJP untuk meningkatkan kualitas SDM. Pertama, implementasi standar formasi dan komposisi pegawai. Kedua, implementasi rencana strategis. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pegawai, keempat mengembangkan kompetensi pegawai. Kelima, menata desain kelembagaan. 
5. Meningkatkan mutu pendataan potensi pajak. Pemerintah dan DJP bekerja sama untuk menciptakan sistem pendataan yang lebih baik. Peta potensi pajak yang lebih rinci juga dibuat untuk membantu pemerintah mendaftar potensi pajak di dalam dan luar negeri.
6. Ketegasan dalam penegakan hukum perpajakan. DJP meningkatkan ketegasan dalam penegakan hukum pajak. Tujuannya agar wajib pajak lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
7. Peningkatan mutu pemeriksaan dan penagihan. Mutu pemeriksaan yang baik akan mengurangi risiko kesalahan penghitungan, membantu menemukan potensi pelanggaran, serta memaksimalkan penerimaan pajak. Terkait poin sebelumnya, DJP juga meningkatkan ketegasan dalam hal penagihan pajak bagi semua wajib pajak.

No comments:

Post a Comment