TUGAS
Komunikasi Bisnis
Analisis Model Komunikasi dalam Kebijakan Perpajakan
Oleh
M. Sabiqun N
2301160250
5-07/25
ANGKATAN 2016
Dosen:
Eman Sulaiman Nasim
Dosen:
Eman Sulaiman Nasim
PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
PEMBAHASAN
A. Komunikasi Linear
Komunikasi
linear merupakan suatu proses penyampaian pesan dari seorang komunikator kepada
komunikan secara langsung maupun tidak langsung yang mmanfaatkan berbagai media
komunikasi. Dimana komunikasi ini ini hanya terjadi satu arah saja tanpa
terjadi timbal balik terhadap pesan yang disampaikan komunikator secara tidak
langsung. Sehingga secara singkat dapat dikatakan bahwa komunikasi linier
merupakan komunikasi satu arah.
Implementasi dalam Kebijakan
Perpajakan
Tax
Amnesty atau pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh
pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan
pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan
sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan
sebelumnya dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak
yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Program
tax amnesty dianggap menjadi solusi bagi pemerintah untuk meningkatkan
penerimaan pajak di tahun 2016 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan
infrastruktur, menaikkan nilai tukar
rupiah, meningkatkan devisa negara dan sebagai subsidi silang atas dana APBN.
Keuntungan
bagi yang mengikuti tax amnesty pajak adalah mendapatkan uang tebusan rendah,
menghindari denda pajak yang relatif besar serta bebas dari pemeriksaan Surat
Pemberitahunan Tahunan ( SPT ). Dengan adanya pembebasan denda, pemerintah
mengharapkan Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan usaha mau melaporkan
hartanya yang belum dilaporkan, baik harta yang disimpan didalam negeri maupun
harta yang terdapat diluar negeri.
Untuk
mensukseskan program ini pemerintah menggunakan media massa, media kementerian
/ lembaga hingga media sosial. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (
DJP ) mengundang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ), dan Asosiasi
Pengusaha Indonesia ( APINDO ) untuk mensosialisasikan program tersebut. Selain
itu Kantor Pelayanan Pajak pun menyediakan Desk Help maupun melalui layanan
telepon, sekitar 29.104 ( 74,46% ) layanan telepon terjawab dan 25,54% atau
sekitar 9.980 tidak terjawab.
Dengan
didukung pasal 20 UU No 11 tahun 2016, pemerintah berupaya meningkatkan
kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak. Tidak hanya pelaku usaha formal
saja tetapi juga berusaha menjaring pelaku Usaha Kerja Mandiri (UKM )
maupun pelaku kerja informal lainnya
untuk masuk kesistem layanan pemerintah dan perbankan.
Dari
contoh di atas dapat disimpulkan bahwa Tax Amnesty termasuk model komunikasi
linear, karena pada saat Tax Amnesty, WP hanya diminta untuk melaporkan hartanya
yang belum dilaporkan, baik harta yang disimpan didalam negeri maupun harta
yang terdapat di luar negeri meskipun mendapatkan efek yang diberikan DJP
berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan
serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh
pada tahun 2015 dan sebelumnya dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi
seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan yang tidak
dapat dilakukan saat itu juga (tidak secara langsung)
B.
Model Komunikasi Interaksional
Model
komunikasi interaksional atau disebut juga dengan model komunikasi konvergen
adalah model komunikasi yang memiliki kesamaan dengan model komunikasi
transaksional karena keduanya merupakan model komunikasi dua arah. Namun, model
komunikasi interaksional sebagian besar digunakan untuk media baru atau new
media seperti internet. Salah satu model komunikasi yang termasuk model
komunikasi interaksional adalah model komunikasi Schramm.
Implementasi dalam Kebijakan Perpajakan
KP2K
Bintuni mengadakan sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasian dari Usaha
yang Diterina atau Dipeoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu
di aula KP2KP Bintuni. Sosialisasi ini mengundang 50 pengusaha yang bergerak di
bidang UMKM di wilayah sekitar KP2KP Bintuni.
Dalam
sambutanya, KEpala KP2KP Bintuni Ismed Iswahyudi mengapresiasi kedatangan para
pengusaha tersebut dalam sosialisasi. Menurutnya, dengan diturunkannya tarif
PPh Finalatas UMKM tersebu merupakan “hadiah” bagi para pengusaha yang selama ini
sudah patuh dalam membayar PPh sesuai PP46 sebesar 1% menjadi separuhnya
sehingga dengan penurunan tarif tersebut Wajib Pajak dituntut untuk lebih patuh
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan mengunggah UMKM lainnya untuk segera
memenuhi kwajiban perpajakannya.
Peserta
tampak antusias dalam mengikuti jalnnya sosialisasi dan serius mendengarkan paparan
KEpala KP2KP Bintuni sambal sesekali mencatat pada buku catata yang dibagikan
oleh panitia. Usai paparan, beberapa peserta tertib mengajukan pertanyaan
diantaranya pelayanan mengenai prosedur tata cara membuat Surat Keterangan agar
wajib pajak hanya dipotong PPh dengan tarif 0,5% ketika melakukan transaksi
dengan lawan transaksi yang meruoakan pemotong/pemungut pajak.
Dari
contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi PP23 Tahun 2018 yang
dilakukan oleh KP2KP Bintuni merupakan model komunikasi Interaksional, karena terjadinya
komunikasi dua arah yang dilakukan oleh komunikator dan komunikan dan juga
terjadi interaksi secara langsung.
C. Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional merupakan
salah satu model-model komunikasi dimana di dalamnya terjadi proses yang
berkesinambungan. Proses berkesinambungan ini artinya adalah terus menerus baik
dalam pengiriman atau penerimaan pesan. Biasanya proses ini menjadi satu bagian
dari episode komunikasi. Dalam pengantar ilmu komunikasi, ada cara pandang yang
khusus dan khas dalam model komunikasi ini. Tentu saja ini erat kaitannya
dengan bagaimana proses komunikasi tersebut berlangsung. Kunci dari model
komunikasi ini adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang terjadi
secara continue atau terus menerus.
Di dalam komunikasi transaksional, maka
perlu diketahui juga terjadi proses “transaksi” di
sana. Sebenarnya proses ini pun terjadi dalam komunikasi antar personal. Namun
berbeda dari komunikasi antar pribadi, yang menjadi pandangan umum dari model
komunikasi ini adalah bagaimana semua komponen yang terlibat di dalamnya pasti
memiliki sesuatu yang akan diberikan kepada orang lain. Ini menjelaskan bahwa
komunikasi transaksional memiliki karakteristik dimana masing-masing memiliki
sesuatu yang akan disampaikan. Ada semacam pertukaran pesan di sana dimana
memang terjadi secara berkesinambungan.
Implementasi dalam
Kebijakan Perpajakan
1) Tahap Persiapan Pemeriksaan
Persiapan pemeriksaan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa sebelum melaksanakan tindakan
pemeriksaan dan meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Mempelajari berkas wajib pajak /berkas data
b) Menganalisis SPT dan laporan keuangan wajib
pajak
c) Mengidentifikasi masalah
d) Melakukan pengenalan lokasi wajib pajak
e) Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
f) Menyusun program pemeriksaan
g) Menentukan buku-buku dan dokumen yang akan
dipinjam
h) Menyediakan sarana pemeriksaan
Tujuan persiapan pemeriksaan adalah agar
pemeriksa dapat memperoleh gambaran umum mengenai wajib pajak yang akan
diperiksa, sehingga program pemeriksaan yang disusun sesuai dengan sasaran yang
ingin dicapai.
Mengumpulkan
dan mempelajari Berkas Wajib Pajak (Data Internal danEksternal)
Kegiatan mengumpulkan berkas WP dan berkas
data dimulai dengan meminjam berkas dari seksi terkait dan memanfaatkan data
internal yangterdapat didalam sistem administrasi kantor pajak yang bersangkutan.
PadaKantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menjalankan sistem administrasi
modern, berkas Wajib Pajak (WP) dapat diperoleh dari seksi pelayanan atau dapat
dilihat pada system informasi yang terhubung dengan seluruh komputer pegawai di
KPP yang bersangkutan.
a. Sistem Informasi Administrasi
b. Data Tunggakan Wajib Pajak
c. Laporan Hasil Pemeriksaan terdahulu serta
Kertas Kerja Pemeriksaannya
d. Riwayat Keberatan/Banding/Peninjauan
Kembali Selain data internal, pemeriksa dapat mengumpulkan informasi dari
sumber-sumber data eksternal antara lain:
–
Media massa (media cetak dan elektronik)
–
Internet
–
Bursa
Identifikasi
Wajib Pajak (Tax Payer Profile)
Seluruh data dan informasi yang didapat
baik itu dari internal maupun eksternal dirangkum dalam bentuk Tax Payer
Profile (profil Wajib Pajak).Profil Wajib Pajak meliputi: Nama Wajib Pajak,
Nomor Pokok Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak,Tanggal Pengukuhan PKP, Kode Lapangan Usaha (KLU), Jenis Usaha,Merk Dagang,
Contact Person, Pemegang Saham, Hubungan Istimewa,Pengurus (Direksi dan
komisaris)dan lain-lain.
Analisis
Kuantitatif dan Kualitatif
Untuk data-data berupa laporan keuangan
wajib pajak dilakukan analisis kuantitatif untuk menentukan hal-hal yang harus
diperhatikan pada waktu melakukan pemeriksaan serta untuk menentukan beberapa
perkiraan buku besar yang diprioritaskan dan/atau akan dikembangkan
pemeriksaannya.
Mengidentifikasi
masalah dan Menentukan cakupan (ruang lingkup)pemeriksaan
Setelah dilakukan analisis data baik
kuantitatif maupun kualitatif Pemeriksa akan mengetahui pos-pos apa saja yang
memerlukan perhatian khusus dan masalah-masalah apa saja yang mungkin ada pada
Wajib Pajak.Atas alternatif-alternatif permasalahan tersebut Pemeriksa harus
dapat mengidentifikasi penyebab paling mungkin atas terjadinya masalah tersebut
serta menentukan pos-pos atau rekening apa saja yang berkaitan dengan masalah
yang ada. Pos-pos atau rekening inilah yang nantinya akan dilakukan pendalaman
lebih jauh. Identifikasi masalah dan cakupan pemeriksaan yang telah ditentukan
akan digunakan sebagai bahan untuk membuat program pemeriksaan.
Menyusun
program pemeriksaan dan menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
Program pemeriksaan adalah suatu daftar
langkah-langkah pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan terhadap objek yang
diperiksa. Program pemeriksaan disusun berdasarkan cakupan pemeriksaan dan
hasil penelaahan yang diperoleh pada tahap-tahap persiapan pemeriksaan
sebelumnya. Program pemeriksaan harus merujuk kepada identifikasi permasalahan
serta cakupan (ruang lingkup) yang telah ditentukan. Hal iniperlu dilakukan
agar arah pemeriksaan tidak terlalu melebar sehingga tidak fokus. Program
pemeriksaan meliputi prosedur-prosedur yang perlu dilaksanakan oleh pemeriksa
dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan program pemeriksaan dapat
diidentifikasi buku-buku atau catatan yang akan dipinjam kepada Wajib Pajak.
Menyediakan sarana dan prasarana
pemeriksaan
Agar pelaksanaan pemeriksaan dapat
berjalan dengan lancar, maka sebelum melakukan pemeriksaan perlu dipersiapkan
sarana-sarana.
2) Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan
Pelaksanaan pemeriksaan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan pemeriksa dan meliputi:
-Memeriksa
di tempat Wajib Pajak,
-Melakukan
penilaian atas Sistem Pengendalian Intern,
-Memutakhirkan
ruang lingkup dan program pemeriksaan,
-Melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen,
-Melakukan
konfirmasi kepada pihak ketiga,
-Memberitahukan
hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak,
-Closing
Conference.
3) Tahap Pelaporan Pemeriksaan
Laporan pemeriksaan pajak laporan yang
dibuat oleh pemeriksa pajak pada akhir pelaksanaan pemeriksaan yang merupakan
ikhtisar dan penuangan semua hasil tugas pemeriksaan sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan.
Laporan Pemeriksaan Pajak juga merupakan
sarana bagi pihak-pihak lain untuk mengetahui berbagai hal tentang pemeriksaan
tersebut, baik berkenaan dengan pencarian informas-informasi tertentu, maupun
dalam rangka pengujian kepatuhan prosedur dan mutu pemeriksaan yang telah
dilakukan. Oleh karena itu, Laporan Pemeriksaan Pajak harus informatif.
Setelah dilakukannya tahapan-tahapan
pemeriksaan maka harus dibuat laporan hasil akhir pemeriksaan yang berisi
laporan mengenai proses pemeriksaan yang perlu dipertanggungjawabkan oleh
pemeriksa pajak. Laporan hasil pemeriksaan merupakan dasar untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang sifatnya terikat hukum yang memiliki pengaruh
terhadap wajib pajak maupun pemeriksa pajak. Dalam penerbitan SKP harus
mengikuti persyaratan legal formalnya, berbagai data dan informasi,
perhitungan, teknik dan metode yang digunakan dalam pemeriksaan, proses pengambilan kesimpulan, hingga pengikhtisaran
dalam suatu Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan dengan teliti, akurat, logis,
dan mengacu pada peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan LPP supaya dapat dimanfaatkan oleh
pemeriksa berikutnya antara lain, gambaran kegiatan usaha wajib pajak, gambaran
sistem akuntansi, daftar buku dan dokumen yang dipinjam, produksi data, dan
usulan pemeriksa yang berisi apabila dikemudian hari ditemukan data baru dan
atau data lain yangbelum terungkap dalam pemeriksaan ini maka diusulkan untuk diterbitkan sanksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan
pemeriksaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
– Umum
Memuat keterangan-keterangan mengenai,
identitas wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, gambaran kegiatan wajib
pajak, penugasan dan alasan pemeriksaan, data dan informasi yang tersedia
dandaftar lampiran.
– Pelaksanaan pemeriksaan
Memuat penjelasan secara lengkap mengenai,
pos-pos yang diperiksa,penilaian pemeriksa atas pos-pos yang diperiksa, dan temuan-temuan
pemeriksa.
– Hasil pemeriksaan
Merupakan ikhtisar yang menggambarkan
perbandingan antara laporan wajib pajak (SPT) dengan hasil pemeriksaan dan
perhitungan mengenaibesarnya pajak-pajak yang terutang.
– Kesimpulan dan usul pemeriksaan
Memuat hasil pemeriksaan dalam bentuk,
perbandingan antara pajak-pajak yang terhutang berdasarkan laporan wajib pajak
dengan hasil pemeriksaan,data/informasi yang diproduksi, dan usul-usul
pemeriksa.
Dari contoh di atas
dapat disimpulkan bahwa Pemeriksaan Pajak menggunakan model komunikasi transaksional.
Hal ini karena terjadi proses “transaksi” di sana antara Wajib Pajak
(komunikator) dengan Pemeriksa (komunikan). Dimana antara komunikator dan
komunikan semua komponen yang terlibat di dalamnya pasti memiliki sesuatu yang
akan diberikan kepada orang lain. Ini menjelaskan bahwa komunikasi
transaksional memiliki karakteristik dimana masing-masing memiliki sesuatu yang
akan disampaikan. Ada semacam pertukaran pesan di sana dimana memang terjadi
secara berkesinambungan.
Sumber:

Bagus sekali
ReplyDeletemantul kak🐤
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteOk gud 👌
ReplyDeleteKeren kak, sangat menginspirasi heheheheheehhehe
ReplyDeleteTulisannya menarikk🤗
ReplyDeleteMakasih kak, PR saya jadi selesai
ReplyDeleteWagelaseh sih ini
ReplyDeleteWaww mantap sihh
ReplyDeleteContoh tulisan orang berpendidikan sih ini
ReplyDeleteMantap sih
ReplyDeleteJossgandoss
ReplyDeleteterimakasih ya sangat bermanfaat
ReplyDeleteMantab, bermanfaat sekali informasinya
ReplyDelete