Wednesday, 10 October 2018

Analisi Model Komunikasi dalam Kebijakan Perpajakan

TUGAS
Komunikasi Bisnis


Analisis Model Komunikasi dalam Kebijakan Perpajakan





Oleh
M. Sabiqun N
2301160250
5-07/25
ANGKATAN 2016

Dosen:
Eman Sulaiman Nasim





PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

PEMBAHASAN

A.  Komunikasi Linear
Komunikasi linear merupakan suatu proses penyampaian pesan dari seorang komunikator kepada komunikan secara langsung maupun tidak langsung yang mmanfaatkan berbagai media komunikasi. Dimana komunikasi ini ini hanya terjadi satu arah saja tanpa terjadi timbal balik terhadap pesan yang disampaikan komunikator secara tidak langsung. Sehingga secara singkat dapat dikatakan bahwa komunikasi linier merupakan komunikasi satu arah.
Implementasi dalam Kebijakan Perpajakan
Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Program tax amnesty dianggap menjadi solusi bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2016 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur,  menaikkan nilai tukar rupiah, meningkatkan devisa negara dan sebagai subsidi silang atas dana APBN.
Keuntungan bagi yang mengikuti tax amnesty pajak adalah mendapatkan uang tebusan rendah, menghindari denda pajak yang relatif besar serta bebas dari pemeriksaan Surat Pemberitahunan Tahunan ( SPT ). Dengan adanya pembebasan denda, pemerintah mengharapkan Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan usaha mau melaporkan hartanya yang belum dilaporkan, baik harta yang disimpan didalam negeri maupun harta yang terdapat diluar negeri.
Untuk mensukseskan program ini pemerintah menggunakan media massa, media kementerian / lembaga hingga media sosial. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) mengundang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) untuk mensosialisasikan program tersebut. Selain itu Kantor Pelayanan Pajak pun menyediakan Desk Help maupun melalui layanan telepon, sekitar 29.104 ( 74,46% ) layanan telepon terjawab dan 25,54% atau sekitar 9.980 tidak terjawab.

Dengan didukung pasal 20 UU No 11 tahun 2016, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak. Tidak hanya pelaku usaha formal saja tetapi juga berusaha menjaring pelaku Usaha Kerja Mandiri (UKM ) maupun  pelaku kerja informal lainnya untuk masuk kesistem layanan pemerintah dan perbankan.
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa Tax Amnesty termasuk model komunikasi linear, karena pada saat Tax Amnesty, WP hanya diminta untuk melaporkan hartanya yang belum dilaporkan, baik harta yang disimpan didalam negeri maupun harta yang terdapat di luar negeri meskipun mendapatkan efek yang diberikan DJP berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan yang tidak dapat dilakukan saat itu juga (tidak secara langsung)

B.  Model Komunikasi Interaksional
Model komunikasi interaksional atau disebut juga dengan model komunikasi konvergen adalah model komunikasi yang memiliki kesamaan dengan model komunikasi transaksional karena keduanya merupakan model komunikasi dua arah. Namun, model komunikasi interaksional sebagian besar digunakan untuk media baru atau new media seperti internet. Salah satu model komunikasi yang termasuk model komunikasi interaksional adalah model komunikasi Schramm.
Implementasi dalam Kebijakan Perpajakan
KP2K Bintuni mengadakan sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasian dari Usaha yang Diterina atau Dipeoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu di aula KP2KP Bintuni. Sosialisasi ini mengundang 50 pengusaha yang bergerak di bidang UMKM di wilayah sekitar KP2KP Bintuni.
Dalam sambutanya, KEpala KP2KP Bintuni Ismed Iswahyudi mengapresiasi kedatangan para pengusaha tersebut dalam sosialisasi. Menurutnya, dengan diturunkannya tarif PPh Finalatas UMKM tersebu merupakan “hadiah” bagi para pengusaha yang selama ini sudah patuh dalam membayar PPh sesuai PP46 sebesar 1% menjadi separuhnya sehingga dengan penurunan tarif tersebut Wajib Pajak dituntut untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan mengunggah UMKM lainnya untuk segera memenuhi kwajiban perpajakannya.

Peserta tampak antusias dalam mengikuti jalnnya sosialisasi dan serius mendengarkan paparan KEpala KP2KP Bintuni sambal sesekali mencatat pada buku catata yang dibagikan oleh panitia. Usai paparan, beberapa peserta tertib mengajukan pertanyaan diantaranya pelayanan mengenai prosedur tata cara membuat Surat Keterangan agar wajib pajak hanya dipotong PPh dengan tarif 0,5% ketika melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang meruoakan pemotong/pemungut pajak.

Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi PP23 Tahun 2018 yang dilakukan oleh KP2KP Bintuni merupakan model komunikasi Interaksional, karena terjadinya komunikasi dua arah yang dilakukan oleh komunikator dan komunikan dan juga terjadi interaksi secara langsung.


C.  Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional merupakan salah satu model-model komunikasi dimana di dalamnya terjadi proses yang berkesinambungan. Proses berkesinambungan ini artinya adalah terus menerus baik dalam pengiriman atau penerimaan pesan. Biasanya proses ini menjadi satu bagian dari episode komunikasi. Dalam pengantar ilmu komunikasi, ada cara pandang yang khusus dan khas dalam model komunikasi ini. Tentu saja ini erat kaitannya dengan bagaimana proses komunikasi tersebut berlangsung. Kunci dari model komunikasi ini adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang terjadi secara continue atau terus menerus.

Di dalam komunikasi transaksional, maka perlu diketahui juga terjadi proses “transaksi” di sana. Sebenarnya proses ini pun terjadi dalam komunikasi antar personal. Namun berbeda dari komunikasi antar pribadi, yang menjadi pandangan umum dari model komunikasi ini adalah bagaimana semua komponen yang terlibat di dalamnya pasti memiliki sesuatu yang akan diberikan kepada orang lain. Ini menjelaskan bahwa komunikasi transaksional memiliki karakteristik dimana masing-masing memiliki sesuatu yang akan disampaikan. Ada semacam pertukaran pesan di sana dimana memang terjadi secara berkesinambungan.

Implementasi dalam Kebijakan Perpajakan
1)    Tahap Persiapan Pemeriksaan
Persiapan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa sebelum melaksanakan tindakan pemeriksaan dan meliputi kegiatan sebagai berikut:
a)    Mempelajari berkas wajib pajak /berkas data
b)    Menganalisis SPT dan laporan keuangan wajib pajak
c)    Mengidentifikasi masalah
d)    Melakukan pengenalan lokasi wajib pajak
e)    Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
f)    Menyusun program pemeriksaan
g)    Menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
h)    Menyediakan sarana pemeriksaan
Tujuan persiapan pemeriksaan adalah agar pemeriksa dapat memperoleh gambaran umum mengenai wajib pajak yang akan diperiksa, sehingga program pemeriksaan yang disusun sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.
Mengumpulkan dan mempelajari Berkas Wajib Pajak (Data Internal danEksternal)
Kegiatan mengumpulkan berkas WP dan berkas data dimulai dengan meminjam berkas dari seksi terkait dan memanfaatkan data internal yangterdapat didalam sistem administrasi kantor pajak yang bersangkutan. PadaKantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menjalankan sistem administrasi modern, berkas Wajib Pajak (WP) dapat diperoleh dari seksi pelayanan atau dapat dilihat pada system informasi yang terhubung dengan seluruh komputer pegawai di KPP yang bersangkutan.
a.    Sistem Informasi Administrasi
b.    Data Tunggakan Wajib Pajak
c.    Laporan Hasil Pemeriksaan terdahulu serta Kertas Kerja Pemeriksaannya
d.    Riwayat Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali Selain data internal, pemeriksa dapat mengumpulkan informasi dari sumber-sumber data eksternal antara lain:
– Media massa (media cetak dan elektronik)
– Internet
– Bursa

Identifikasi Wajib Pajak (Tax Payer Profile)
Seluruh data dan informasi yang didapat baik itu dari internal maupun eksternal dirangkum dalam bentuk Tax Payer Profile (profil Wajib Pajak).Profil Wajib Pajak meliputi: Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,Tanggal Pengukuhan PKP, Kode Lapangan Usaha (KLU), Jenis Usaha,Merk Dagang, Contact Person, Pemegang Saham, Hubungan Istimewa,Pengurus (Direksi dan komisaris)dan lain-lain.




Analisis Kuantitatif dan Kualitatif
Untuk data-data berupa laporan keuangan wajib pajak dilakukan analisis kuantitatif untuk menentukan hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu melakukan pemeriksaan serta untuk menentukan beberapa perkiraan buku besar yang diprioritaskan dan/atau akan dikembangkan pemeriksaannya.

Mengidentifikasi masalah dan Menentukan cakupan (ruang lingkup)pemeriksaan
Setelah dilakukan analisis data baik kuantitatif maupun kualitatif Pemeriksa akan mengetahui pos-pos apa saja yang memerlukan perhatian khusus dan masalah-masalah apa saja yang mungkin ada pada Wajib Pajak.Atas alternatif-alternatif permasalahan tersebut Pemeriksa harus dapat mengidentifikasi penyebab paling mungkin atas terjadinya masalah tersebut serta menentukan pos-pos atau rekening apa saja yang berkaitan dengan masalah yang ada. Pos-pos atau rekening inilah yang nantinya akan dilakukan pendalaman lebih jauh. Identifikasi masalah dan cakupan pemeriksaan yang telah ditentukan akan digunakan sebagai bahan untuk membuat program pemeriksaan.

Menyusun program pemeriksaan dan menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
Program pemeriksaan adalah suatu daftar langkah-langkah pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan terhadap objek yang diperiksa. Program pemeriksaan disusun berdasarkan cakupan pemeriksaan dan hasil penelaahan yang diperoleh pada tahap-tahap persiapan pemeriksaan sebelumnya. Program pemeriksaan harus merujuk kepada identifikasi permasalahan serta cakupan (ruang lingkup) yang telah ditentukan. Hal iniperlu dilakukan agar arah pemeriksaan tidak terlalu melebar sehingga tidak fokus. Program pemeriksaan meliputi prosedur-prosedur yang perlu dilaksanakan oleh pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan program pemeriksaan dapat diidentifikasi buku-buku atau catatan yang akan dipinjam kepada Wajib Pajak.


    Menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan
Agar pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar, maka sebelum melakukan pemeriksaan perlu dipersiapkan sarana-sarana.

2)    Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan
Pelaksanaan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pemeriksa dan meliputi:
-Memeriksa di tempat Wajib Pajak,
-Melakukan penilaian atas Sistem Pengendalian Intern,
-Memutakhirkan ruang lingkup dan program pemeriksaan,
-Melakukan pemeriksaan atas buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen,
-Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga,
-Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak,
-Closing Conference.

3)    Tahap Pelaporan Pemeriksaan
Laporan pemeriksaan pajak laporan yang dibuat oleh pemeriksa pajak pada akhir pelaksanaan pemeriksaan yang merupakan ikhtisar dan penuangan semua hasil tugas pemeriksaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Laporan Pemeriksaan Pajak juga merupakan sarana bagi pihak-pihak lain untuk mengetahui berbagai hal tentang pemeriksaan tersebut, baik berkenaan dengan pencarian informas-informasi tertentu, maupun dalam rangka pengujian kepatuhan prosedur dan mutu pemeriksaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, Laporan Pemeriksaan Pajak harus informatif.
Setelah dilakukannya tahapan-tahapan pemeriksaan maka harus dibuat laporan hasil akhir pemeriksaan yang berisi laporan mengenai proses pemeriksaan yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pemeriksa pajak. Laporan hasil pemeriksaan merupakan dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang sifatnya terikat hukum yang memiliki pengaruh terhadap wajib pajak maupun pemeriksa pajak. Dalam penerbitan SKP harus mengikuti persyaratan legal formalnya, berbagai data dan informasi, perhitungan, teknik dan metode yang digunakan dalam pemeriksaan, proses  pengambilan kesimpulan, hingga pengikhtisaran dalam suatu Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan dengan teliti, akurat, logis, dan mengacu pada peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LPP supaya dapat dimanfaatkan oleh pemeriksa berikutnya antara lain, gambaran kegiatan usaha wajib pajak, gambaran sistem akuntansi, daftar buku dan dokumen yang dipinjam, produksi data, dan usulan pemeriksa yang berisi apabila dikemudian hari ditemukan data baru dan atau data lain yangbelum terungkap dalam pemeriksaan ini  maka diusulkan untuk diterbitkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan pemeriksaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
–    Umum
Memuat keterangan-keterangan mengenai, identitas wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, gambaran kegiatan wajib pajak, penugasan dan alasan pemeriksaan, data dan informasi yang tersedia dandaftar lampiran.
–    Pelaksanaan pemeriksaan
Memuat penjelasan secara lengkap mengenai, pos-pos yang diperiksa,penilaian pemeriksa atas pos-pos yang diperiksa, dan temuan-temuan pemeriksa.
–    Hasil pemeriksaan
Merupakan ikhtisar yang menggambarkan perbandingan antara laporan wajib pajak (SPT) dengan hasil pemeriksaan dan perhitungan mengenaibesarnya pajak-pajak yang terutang.
–    Kesimpulan dan usul pemeriksaan
Memuat hasil pemeriksaan dalam bentuk, perbandingan antara pajak-pajak yang terhutang berdasarkan laporan wajib pajak dengan hasil pemeriksaan,data/informasi yang diproduksi, dan usul-usul pemeriksa.
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa Pemeriksaan Pajak menggunakan model komunikasi transaksional. Hal ini karena terjadi proses “transaksi” di sana antara Wajib Pajak (komunikator) dengan Pemeriksa (komunikan). Dimana antara komunikator dan komunikan semua komponen yang terlibat di dalamnya pasti memiliki sesuatu yang akan diberikan kepada orang lain. Ini menjelaskan bahwa komunikasi transaksional memiliki karakteristik dimana masing-masing memiliki sesuatu yang akan disampaikan. Ada semacam pertukaran pesan di sana dimana memang terjadi secara berkesinambungan.

Sumber:

14 comments: