TUGAS
Komunikasi Bisnis
Model Komunikasi dalam Kebijakan Perpajakan Terbaru PP 23 Tahun
2018
Oleh
M. Sabiqun N
2301160250
5-07/25
ANGKATAN 2016
PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
PEMBAHASAN
Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu. Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini (selanjutnya kita sebut PP
23 2018), merupakan peraturan pengganti PP 46 Tahun 2013 yang biasa dikenal
dengan aturan pajak UMKM. Dengan berlakunya PP 23 Tahun 2018, maka PP 46 Tahun
2013 sudah tidak berlaku lagi.
Apa saja yang diatur dalam PP 23 2018 ini? Berikut ringkasannya.
Subyek Pajak PP 23 Tahun
2018
Subyek Pajak yang dapat menggunakan Peraturan
ini adalah Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Adapun kelompok wajib pajak yang
diperbolehkan menggunakan aturan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib
Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan
terbatas, sepanjang wajib pajak ini BUKAN:
·
Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
·
Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang
dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus
menyerahkan jasa yang dikecualikan sebagai obyek pajak pada aturan PP 23 Tahun
2018.
·
Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan
·
Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
Obyek Pajak PP 23 2018
Pada dasarnya semua penghasilan dengan nama dan
dalam bentuk apapun, merupakan obyek pajak penghasilan. Peraturan ini hanya
memberi batasan jenis penghasilan YANG DIKECUALIKAN sebagai obyek pajak
penghasilan final PP 23, yaitu:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Jenis jasa
yang termasuk di sini adalah:
·
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
·
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
·
olahragawan;
·
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
·
agen iklan;
·
pengawas atau pengelola proyek;
·
perantara;
·
petugas penjaja barang dagangan;
·
agen asuransi;
·
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan
langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
·
penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang
pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
·
penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
·
penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Tarif PPh Final PP 23
2018
Tarif PPh Final PP 23 adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Adapun cara menentukan peredaran bruto adalah
sebagai berikut:
·
Peredaran bruto dihitung selama 1 tahun terakhir, sebelum tahun
pajak yang bersangkutan.
·
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan
imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau
diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai,
dan/atau potongan sejenis.
·
Untuk wajib pajak badan, peredaran bruto adalah jumlah omzet pusat
dan cabang
·
Untuk wajib pajak orang pribadi berkeluarga, peredaran bruto
adalah omzet suami dan istri.
Cara Penghitungan PPh
Final PP 23 2018
PPh Final = 0,5% x peredaran bruto bulan bersangkutan
Prosedur dan Tata Cara PP 23 2018
Wajib Pajak yang tidak ingin menggunakan PP 23 Tahun 2018 wajib
menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pajak yang terutang wajib dilunasi dengan cara setor sendiri
setiap bulan atau melalui mekanisme pemotongan/pemungutan jika transaksi
dilakukan kepada pemungut pajak. Jika menggunakan mekanisme pemungutan, wajib
pajak harus memberikan surat keterangan sebagai wajib pajak PP 23 dari Kantor
Pelayanan Pajak kepada pemungut.
Wajib Pajak dapat menggunakan tarif PP 23 (sepanjang masih
memenuhi syarat) dalam jangka waktu:
·
7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
·
4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi,
persekutuan komanditer, atau firma; dan
·
3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan
terbatas.
Apabila di tengah tahun peredaran bruto sudah
melebihi Rp 4,8 M, wajib pajak tetap menggunakan tarif PP 23 sampai dengan
tahun pajak bersangkutan berakhir. Pada tahun pajak berikutnya wajib pajak
harus menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak yang sejak dari awal memilih untuk dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a),
atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN PP 23
ini.
Untuk meningkatkan
kesadaran Wajib Pajak dengan adanya penurunan tarif PPh Final UMKM, maka
Direktorat Jendral Pajak melakukan
komunikasi kepada para pelaku usaha. Model komunikasi yang seharusnya
digunakan untuk memberitahukan adanya penurunan tarif PPh Final UMKM adalah
model komunikasi transaksional seperti yang dilakukan oleh KP2KP Bintuni. KP2K
Bintuni mengadakan sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasian dari
Usaha yang Diterina atau Dipeoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto
Tertentu di aula KP2KP Bintuni. Sosialisasi ini mengundang 50 pengusaha yang
bergerak di bidang UMKM di wilayah sekitar KP2KP Bintuni.
Dalam sambutanya, Kepala KP2KP Bintuni Ismed
Iswahyudi mengapresiasi kedatangan para pengusaha tersebut dalam sosialisasi.
Menurutnya, dengan diturunkannya tarif PPh Finalatas UMKM tersebu merupakan
“hadiah” bagi para pengusaha yang selama ini sudah patuh dalam membayar PPh
sesuai PP46 sebesar 1% menjadi separuhnya sehingga dengan penurunan tarif
tersebut Wajib Pajak dituntut untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya dan mengunggah UMKM lainnya untuk segera memenuhi kwajiban
perpajakannya.
Peserta tampak antusias dalam mengikuti jalnnya
sosialisasi dan serius mendengarkan paparan Kepala KP2KP Bintuni sambal
sesekali mencatat pada buku catata yang dibagikan oleh panitia. Usai paparan,
beberapa peserta tertib mengajukan pertanyaan diantaranya pelayanan mengenai
prosedur tata cara membuat Surat Keterangan agar wajib pajak hanya dipotong PPh
dengan tarif 0,5% ketika melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang merupakan
pemotong/pemungut pajak.

Setuju dengan isi artikelnya. Memang UMKM sangat membutuhkan bimbingan dari DJP dalam administrasi perpajakannya.
ReplyDeleteDitunggu postingan berikutnya kak, sangat bermanfaat 👍
Cakepp
ReplyDelete